Oleh: Yudhistira N
Diedit terakhir tanggal 19 Agustus 2025
Setelah menempuh pembelajaran di Jepang, sebagian besar pelajar akan pulang kembali ke Indonesia. Para pelajar tersebut tentunya akan membawa pulang banyak barang-barang yang telah dibeli di Jepang. Namun, banyak pelajar yang khawatir jika barang pindahan tersebut akan dikenai bea masuk impor. Lalu, bagaimana sih aturan yang berlaku untuk barang pindahan dari pelajar Jepang yang akan pulang ke Indonesia? Artikel ini akan menjelaskan aturan-aturan tersebut sebagaimana yang telah dibahas dalam acara “Webinar Kepabean PPI Jepang, Benarkah Barang Bawaan dari Luar Negeri Kena Pajak?” yang diadakan oleh PPI Jepang pada tanggal 6 April 2024.
Aturan umum barang bawaan penumpang
Secara umum, barang yang dibawa penumpang terdiri atas “barang pribadi” dan “selain barang pribadi”. Klasifikasi barang menjadi “barang pribadi” dan “selain barang pribadi” adalah dengan melihat kewajarannya. Sebagai contoh, untuk pakaian, makanan, dan ponsel tentunya akan diklasifikasikan sebagai “barang pribadi”. Namun barang seperti onderdil mesin dapat diklasifikasikan sebagai “selain barang pribadi”.
Untuk “selain barang pribadi”, umumnya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk “barang pribadi”, akan mendapatkan pembebasan bea masuk. “Barang pribadi” sendiri dibagi lagi menjadi tiga, yakni:
| Jenis | Pembebasan Bea Masuk dan PDRI | Keterangan |
| Barang yang diperoleh di luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri. | Ya | Penumpang: S.d 500 USD per orang |
| Barang yang dibawa dari Indonesia. | Ya | Konsep reimpor |
| Barang yang diperoleh di luar negeri dan akan dibawa kembali ke luar negeri. | Ya | Konsep impor sementara |
Artinya, selama barang bawaan yang kita beli di luar negeri tidak melebihi 500 USD, barang pribadi tersebut aman dari pengenaan Bea Masuk dan PDRI.
Aturan pembebasan bea masuk barang pindahan
Masalahnya, barang pindahan biasanya berjumlah banyak dan nilainya sangat mungkin melebihi 500 USD. Lalu bagaimana solusinya?
Untuk barang pindahan, Ditjen Bea dan Cukai telah menyediakan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI, sehingga para pelajar maupun pekerja migran dapat membawa barang pindahan dari luar negeri ke Indonesia tanpa dipungut pajak sama sekali. Lalu bagaimana prosedurnya?
Ketentuan Umum
Fasilitas pembebasan bea masuk barang pindahan diatur di PMK Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan.
Secara umum, fasilitas pembebasan bea masuk barang pindahan hanya dapat dimanfaatkan oleh WNI yang tinggal paling singkat selama 1 tahun di luar negeri, dan melakukan pindahan ke Indonesia.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk barang pindahan yang tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Tidak ada batasan jumlah barang maupun nilai barang yang dapat diberikan pembebasan bea masuk barang pindahan asalkan memenuhi prinsip kewajaran.
Pihak yang berhak memanfaatkan fasilitas
- PNS, TNI, atau Polri yang menjalankan tugas di luar negeri paling singkat 1 tahun atau melakukan tugas belajar paling singkat 1 tahun.
Dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan (untuk tugas di luar negeri) atau surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan (untuk tugas belajar). - Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun.
Dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar dari lembaga tempat belajar (misal Ijazah). - Tenaga kerja Indonesia pada Perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 tahun.
dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri. - WNI yang bekerja di luar negeri paling singkat 1 tahun.
dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan. - WNA (dan keluarganya) yang karena pekerjaannya akan menetap di Indonesia.
Dokumen yang perlu disiapkan ketika berada di Jepang
Ketika berada di Jepang, kita perlu menyiapkan:
- Dokumen bukti berhak menerima fasilitas pembebasan barang pindahan sebagaimana dijelaskan di atas (misal surat keterangan telah selesai belajar bagi mahasiswa, atau surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar).
- Surat Keterangan Pindah (Melalui KBRI Tokyo atau KJRI Osaka).
- Surat Keterangan Barang Pindahan (Melalui KBRI Tokyo atau KJRI Osaka).
Untuk mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Barang Pindahan, WNI perlu mengirimkan beberapa dokumen melalui Letter Pack ke KBRI Tokyo atau KJRI Osaka.
Rincian lengkap tata cara untuk mendapatkan surat keterangan barang pindahan beserta format dokumennya dapat dilihat di:
1. Alur Proses di KJRI Osaka
Dokumen yang perlu disiapkan ketika berada di Indonesia
Setelah sampai di Indonesia bersama dengan barang pindahan, WNI akan melewati pemeriksaan dari Bea dan Cukai. Jika WNI menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk barang kiriman, petugas Bea dan Cukai akan meminta dokumen sebagai berikut:
- Daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan (Surat Keterangan Barang Pindahan);
- Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana diatur di atas (misal untuk pelajar perlu melampirkan surat keterangan telah selesai belajar, untuk PNS tugas belajar perlu melampirkan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan, dll.);
- Fotokopi paspor dan tiket/boarding pass kepulangan.
Alur Singkat
Singkatnya, berikut alur untuk mendapatkan pembebasan bea masuk barang pindahan:
- Persiapkan dokumen untuk mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Barang Pindahan.
- Kirimkan dokumen tersebut ke KBRI Tokyo atau KJRI Osaka melalui Letter Pack dan email.
- Setelah mendapatkan balasan berupa Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Barang Pindahan yang sudah ditandasahkan dari KBRI Tokyo atau KJRI Osaka, simpan dokumen tersebut.
- Sesudah sampai di Indonesia bersama dengan barang pindahan nya, persiapkan 3 dokumen yang diperlukan (fotokopi paspor dan boarding pass kepulangan; dokumen yang sudah ditandasahkan oleh KBRI Tokyo atau KJRI Osaka; dan dokumen pelengkap lainnya (surat keterangan telah belajar, dll).
- Jika tidak ada masalah, maka barang-barang pindahan tersebut tidak akan dikenai bea masuk maupun PDRI.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi masalah selama pengurusan dokumen terkait pembebasan bea masuk barang pindahan:
- Berlaku prinsip kewajaran. Artinya jika barang yang diajukan dianggap tidak wajar (misal membawa pulang puluhan tas yang masih ada label harganya), pihak Bea dan Cukai berhak mempertimbangkan apakah barang tersebut bisa mendapat pembebasan bea masuk atau tidak.
- Jika barang dikirim melalui pos/ekspedisi, pengiriman tidak dapat dicicil. Artinya jika barang dikirim beberapa kali, pembebasan bea masuk hanya berlaku pada pengiriman yang pertama.
- Dokumen persyaratan untuk Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Barang Pindahan perlu dikirimkan melalui Letter Pack ke KBRI Tokyo atau KJRI Osaka.
- Artikel ini fokus terhadap ketentuan pembebasan barang pindahan yang dibawa bersama dengan penumpangnya. Untuk ketentuan barang pindahan yang dikirim melalui pos atau ekspedisi, alurnya sedikit lebih rumit. Untuk memahami alur tersebut, pembaca dapat menonton video webinar yang kami cantumkan di atas.
Terakhir, artikel ini hanya merangkum webinar yang diadakan oleh PPI Jepang ditambah informasi publik seperti Peraturan Menteri Keuangan dan website Kementerian Luar Negeri. Kami menyadari jika informasi yang disajikan mungkin memiliki banyak kekurangan. Jika ada informasi yang dianggap kurang atau keliru, mohon agar memberikan koreksi di kolom komentar. Dan jika ada pertanyaan lebih lanjut, dapat disampaikan dengan menghubungi pihak-pihak yang lebih berwenang.
Terima kasih <3


wow sangat bermanfaat! terima kasih banyak, God bless